Kepri, LintasKepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadillah mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri akan mengembalikan anggaran pengawasan Pilkada sekitar Rp2,3 miliar ke Pemerintah Provinsi Kepri.
“Iya benar, Bawaslu konfirmasi ada kelebihan Rp2,3 miliar dan segera kami restrukturisasi,” ujar Arif singkat di Studio RRI Tanjungpinang, Kamis.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, membantah jika Bawaslu akan mengembalikan dana sebesar Rp2,3 miliar.
Menurut dia, memang ada rencana pengembalian itu. Namun, untuk angkanya masih dibicarakan secara internal.
“Rekonstruksisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih dalam pembicaraan internal. Kita masih melihat tahapan yang harus kita lakukan,” ujar Sjahri di Kantor Bawaslu Kepri, Kamis.
Dalam waktu dekat, kata Sjahri, Bawaslu akan menemui Pemerintah Provinsi Kepri selaku pemberi hibah anggaran, untuk membahas rekonstruksisasi NPHD.
“Dalam waktu dekat kita akan menemui, untuk membahas itu. Mungkin saya pikir terlalu prematur jika saya bicara terkait ini. Padahal masih dalam pembahasan,” tegas Sjahri mengakhiri.
(san)