Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menuturkan, denda untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah dibayar ke Satpol PP setempat.
“Masyarakat yang tidak memakai masker dikenai sanksi berupa denda administrasi dan dibayarkan kepada Satpol PP. Karena, petugas Satpol yang nantinya melakukan patroli penertiban pemakaian masker,” ucapnya usai pembagian masker di lapangan Pamedan A. Yani Tanjungpinang, Kamis (17/9).
Teguh menjelaskan, penerapan denda ini dilaksanakan setelah sosialisasi dilakukan selama dua pekan. Pendataan masyarakat yang melanggar Perwako tidak memakai masker menggunakan aplikasi.
“Aplikasi ini nantinya digunakan oleh Satpol PP untuk menyimpan nama orang. Aplikasi ini nantinya juga untuk mengetahui apakah masyarakat sudah pernah melanggar, dan diberikan teguran. Bila sudah pernah, maka harus membayar denda,” paparnya.
Bagi masyarakat yang tak sanggup membayar denda dikenakan sanksi sosial yakni menyapu jalan.
“Sanksi sosial menyapu jalan kita berikan kepada masyarakat yang tak mampu membayar denda,” sebut Teguh.
Adapun sanksi denda melanggar protokol kesehatan yakni Rp50.000 sampai Rp150.000.
Sebelumnya, Sekda Tanjungpinang ini menuturkan, melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 dikenakan sanksi berupa denda Rp50.000-Rp150.000.
Sanksi denda itu menanti masyarakat dan juga pelaku usaha di Kota Tanjungpinang jika melanggar.
“Sanksi berupa denda uang ini sesuai dengan isi Perwako terbaru yang diterbitkan oleh Pemkot Tanjungpinang,” ucap Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Senin (14/9) lalu.
Sesuai dengan isi Perwako terbaru, besaran denda untuk masyarakat (perorangan) Rp50.000 bila tidak memakai masker dan Rp150.000 untuk pelaku usaha yang tidak mengindahkan setelah diberikan teguran.
Perwako itu ditandatangani dan diterbitkan pada Senin (14/9).
“Hari ini Perwako itu ditandatangani oleh Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma,” sebut Teguh, Senin (14/9) kemarin.
Selain sanksi denda, sambungnya, Pemkot Tanjungpinang juga akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Kita cabut izin usahanya kalau pelaku usaha melanggar. Karena, tidak mendukung upaya pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19,” ungkap Teguh.
Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar sesuai dengan Perwako sebelumnya Nomor 29. Dimana ada sanksi teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin.
“Selama 2 minggu kita lakukan sosialisasi Perwako terbaru ini. Setelahnya baru penindakan,” tegas Teguh.
(cho)