Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024, sejumlah sekolah di Kota Tanjungpinang belum memajang foto pemimpin negara tersebut. Proses pencetakan foto masih berlangsung di beberapa sekolah yang menunggu hasil dari percetakan.
Salah satu sekolah yang sedang mempersiapkan pergantian foto adalah Sekolah Dasar (SD) 014 Tanjungpinang Timur. Kepala sekolah, Farida, menyampaikan pihaknya segera mengganti foto presiden dan wakil presiden yang lama.
“Kami akan segera menggantinya karena pelantikan baru berlangsung dua hari yang lalu, jadi kami masih dalam proses mencetak fotonya,” jelas Farida.
Ia menambahkan, pencetakan foto pemimpin negara harus mengikuti aturan dan prosedur resmi yang berlaku.
“Karena ini pemimpin negara, kita harus berhati-hati dalam memasang dan mencetaknya,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMP 4 Tanjungpinang, Parida, juga menyatakan hal serupa. Sekolah mereka mengambil inisiatif untuk mencetak foto secara mandiri sembari menunggu kiriman dari Dinas Pendidikan.
“Kami sangat antusias menyambut pemimpin baru negara ini, dan kami telah mengimbau seluruh siswa serta majelis guru untuk memasang foto Presiden dan Wakil Presiden secepat mungkin,” kata Parida.
Ia menambahkan, pada hari tersebut, foto baru akan dipasang di 27 kelas serta ruang majelis guru dan kepala sekolah, dengan total 35 foto yang dicetak.
Sementara itu, SMA 4 Tanjungpinang juga sudah merencanakan akan langsung membeli foto di toko alat tulis dan kelengkapan (ATK) di pasar.
“Hari ini kami akan copot foto presiden yang lama, dan akan di ganti dengan presiden yang baru dan juga lambang garuda kami rencana mau beli juga, karena senin semalam kami masih dengan agenda yang lain sehingga hari ini kami baru pasangkan,” kata Nursanti Kepala Sekolah SMA 4 Tanjungpinang.
Foto resmi presiden dan wakil presiden diimbau untuk dipasang di sekolah ataupun satuan pendidikan lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 11 tahun 2019. Aturannya adalah sebagai berikut:
Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara
Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden adalah kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset, dan ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi
Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). (Mfz)
Editor: Ism