Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sejak diterbitkannya Perwako Protokol Kesehatan COVID-19 oleh Wali Kota Tanjungpinang, belum ada masyarakat maupun pemilik usaha yang terkena sanksi administrasi berupa denda saat diterapkan.
“Belum ada yang terkena sanksi administrasi. Karena, harapan kita tidak ingin ada masyarakat yang terkena denda akibat melanggar protokol kesehatan,” ucap Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Kamis (22/10).
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan teguran dan edukasi kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker.
Tetapi, sambung Rahma, bila hal itu tidak juga diindahkan, tentunya ada sanksi dibalik Perwako yang sudah diterapkan.
Ia ingin masyarakat sadar dan menaati pentingnya protokol kesehatan.
“Kesadaran masyarakat untuk menaati Perwako sangatlah penting. Karena, tujuan Perwako ini bukanlah untuk menakut-nakuti,” terangnya.
Rahma menjelaskan, Perwako tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
(cho)