-Terkait Kasus Pidana Cabul, Percobaan Pemerkosaan, dan Penipuan
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Resor Tanjungpinang Kota merelease tiga kasus tindak pidana pencabulan, percobaan pemerkosaan, dan penipuan di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, Jumat (29/4) pagi.
Adapun kasus pidana pertama yang diungkap Polsek Tanjungpinang Kota itu mengacu pada Laporan Polisi (LP)/16/IV/2016/KEPRI/RES TPI/SEK TPI KOTA/Tanggal 19 April 2016, dengan tersangka Indra (22) dalam kasus tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Indra diduga telah melakukan persetubuhan kepada Bunga (nama samaran korban,red) anak dibawah umur, di salah satu Kos-kosan yang berda di Jalan Potong Lembu, pada Senin (18/4) lalu.
“Diketahui, Bunga merupakan korban yang lari dari rumah, dan menginap di Kos-kosan Indra,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Jupen Simanjuntak press release itu.
Atas kejahatanya yang telah melanggar Undang-Undang, Indra disangkakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentanng Perlindungan anak.
“Tersangka mendapatkan ancaman kurungan 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” tegas Jupen.
Untuk kasus ketiga, Polsek Tanjungpinang Kota berhasil membekuk Roy (39) dengan dugaan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan dengan LP/17/IV/2016/KEPRI/RES TPI/SEK TPI KOTA/ Tanggal 21 April.
Dari kesaksiannya kepada penyidik Polsek Tanjungpinang Kota, Roy Jaka Saputra mengakui telah mencoba untuk memperkosa korban di kamar kos korban, di Jalan Tabib, tepatnya dibelakang Masjid Agung Al-Hikmah Tanjungpinang, Kamis (21/4).
“Tersangka masuk kedalam kamar kos pelapor, kemudian meraba-raba dan menggrayangi korban,” ungkap AKP Jupen.
Atas kejahatanya pasal yang disangkakan kepada Roy adalah, pasal 285 Undang-Undang KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dan atau Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 Tahun.
Pada release kasus ketiga, Polsek Tanjungpinang Kota menyampaikan LP/10/III/2016/KEPRI/RES TPI/SEK TPI KOTA/ Tanggal 8 Maret 2016 lalu, dengan kasus tindak pidana penipuan terhadap tersangka Putri Viera (19).
“Modus oprandi tersangka, dengan berpura-pura membeli handphone korban via media sosial, dan setelah bertemu dengan korban kemudian tersangka membawa kabur handphone milik korban,” kata AKP Jupen dalam press release tersebut.
Kepada Putri, disangkakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 Tahun. (r/Aji Anugraha)