Tanjungpinang, LintasKepri.com – Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang tentang perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat tertentu dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disaese (COVID-19), belum diperpanjang. Sehingga, tempat usaha mulai beroperasi kembali.
SE ini sudah beberapa kali diperpanjang mulai diterbitkan 24 Maret lalu hingga 2 Juni 2020 berakhir.
Pantauan di lapangan, sudah terlihat dari Rabu (3/6) para pelaku usaha hiburan dan panti pijat membuka usahanya.
Seperti tempat hiburan (karaoke) di Jalan Ir Sutami dan Bintan Plaza. Panti pijat di kilometer 5 bawah, kawasan Bintan Centre, dan Jalan Ir Sutami juga sudah buka.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, membenarkan SE wali kota belum diperpanjang.
“Belum diperpanjang, kita akan mengeluarkan SE baru tentang new normal,” tegasnya, Kamis (4/6).
SE baru tentang penerapan new normal, kata Teguh akan diberlakukan pada 15 Juni 2020. Saat ini tinggal menunggu Perwako.
Sementara itu, Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma, ditanyai hal tersebut mengungkapkan, saat ini ada perubahan dimana akan masuk masa new normal.
“New normal itu diberikan kelonggaran-kelonggaran kepada pelaku usaha yang bertujuan untuk memulihkan perekonomian secara perlahan,” katanya.
Pemberian kelonggaran aturan ini tetap mengikuti dan memperhatikan protokol kesehatan.
Rahma menjelaskan, terkait SE diperpanjang, sedang disiapkan.
“Karena adanya konsep new normal, kita masih terus mempersiapkan segala sesuatu mengenai Surat Edaran (SE),” jelasnya.
(cho)