-Pasca Kaburnya Napi Lapas Klas IA Tanjungpinang
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri dipastikan sudah menjatuhkan hukuman disiplin yakni penurunan pangkat selama satu tahun kepada salah seorang pengawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjungpinang berinisial EN baru-baru ini.
Sanksi itu diberikan, karena si oknum pegawai dianggap lalai dalam menjalankan tugas negara, sehingga HS, satu orang Narapidana (Napi) di Lapas tersebut berhasil kabur pada Minggu 6 Maret tahun 2016 lalu dan hingga sekarang belum tertangkap.
“Yang bersangkutan (pegawai lapas, EN,red) saat ini sedang di BKO kan (Bawah Kendali Operasi,red) di Kanwilkemenkumham guna mempermudah penyelidikan lebih lanjut. Ini adalah hasil keputusan tim pemeriksa bahwa dia telah Lalai dalam menjalankan tugas, sehingga di jatuhi hukuman displin penurunan pangkat 1 Tahun,” kata Rinto Gunawan, Humas Kanwilkemenkumham Provinsi Kepri kepada LintasKepri.com, Jumat (1/4) siang tadi.
Rinto memastikan, bahwa pihaknya serta dibantu Imigrasi plus Polda Provinsi Kepri terus melacak keberadaan Napi kabur yang saat ini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, Foto DPO juga sudah disebar di lokasi-lokasi strategis di sejumlah wilayah.
“Kita terus mengejar dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait (Imigrasi dan Polda Kepri,red). Mohon kerjasamanya dari masyarakat dan teman-teman pres,” imbau Rinto menutup wawancara.
Seperti diketahui, Napi bandar narkoba berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjungpinang yang berada di Kilometer 18 Kijang, Bintan Timur pada Minggu 6 Maret 2016 lalu. Kaburnya tahanan itu diduga luput dari pengawasan serta minimnya penjagaan. (Aji Anugraha)