Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang melakukan penyemprotan disinfektan di rumah keluarga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (25/7).
Sekretaris BPBD Kota Tanjungpinang, Andika Oktorananda, mengatakan, penyemprotan disinfektan tersebut merupakan permintaan dari Lurah Tanjung Unggat, mengingat di kawasan tersebut satu keluarga terkonfirmasi positif COVID-19.
“Kita lakukan penyemprotan disinfektan permintaan Lurah Tanjung Unggat karena ada warga yang terkonfirmasi COVID-19,” katanya dikonfirmasi LintasKepri, Sabtu (25/7).
Penyemprotan disinfektan ini sebagai bentuk antisipasi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tanjungpinang.
“Kita sempot untuk antisipasi saja. Kita turunkan 5 orang petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD,” tutur Andika.
Seperti diketahui, pasien positif COVID-19 di Kota Tanjungpinang bertambah tiga orang pada Jumat (24/7) kemarin.
Pasien merupakan warga Tanjungpinang dan juga klaster dalam satu keluarga dengan nomor kasus 30, 31 dan 32.
Ketiga pasien itu berinisial Ny Rz (68) perempuan, dan dua cucunya berisial As (13) laki laki dan Am (9) beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari.
“Pasien nomor 30 dan 31 tidak menunjukkan gejala. Tapi pasien nomor 32 dengan gejala demam tinggi dan muntah-muntah,” tambah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam, Jumat (24/7) kemarin.
Pasien-pasien ini memiliki riwayat kontak dengan suspek COVID-19 yaitu menantu dari Ny Rz dan ayah dari As dan Am yang melakukan perjalanan ke daerah lokal seperti Solo, Surabaya dan Jakarta.
“Ketiga pasien merupakan satu keluarga dan ketiganya tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri maupun ke daerah terjangkit. Pemeriksaan swab dilanjutkan dengan PCR tes pada tanggal 23 Juli 2020 di RSAL Midiyato S dengan hasil positif COVID-19,” jelas Rustam.
Saat ini kondisi ketiga pasien stabil dan dikarantina di Rumah Singgah Provinsi Kepri. Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang adalah melaksanakan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien, baik di rumah maupun lingkungan kerja maupun tempat beraktivitas lainnya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab atau rapid test.
(san)