Lingga, LintasKepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lingga, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu minggu dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
Pada saat pelaksanaan konferensi pers di Ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (03/04), menetapkan tiga kasus tersebut dan 5 orang sebagai tersangka yakni JAW (38), AH (37), AA (34), SY (34) dan OT (39).
Kagiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto didampingi Kasubbaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.
AKP Hadi mengatakan, sebanyak 5 orang tersangka yang berhasil diamankan dari 24 Maret hingga 30 Maret 2020.
“Dari 5 tersangka ini mereka termasuk sebagai bandar, kurir dan pengguna juga,” jelasnya.
Tak hanya itu, AKP Hadi juga menyampaikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu dan pil ekstasi.
Dari barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 0,84 gram dari pelaku OT (39) yang tertangkap di Jalan RSUD Dabo Singkep, dan sabu seberat 0,64 gram dari pelaku AH (37), AA (34), dan SY (34) yang tertangkap di Kampung Tengah Kecamatan Singkep Barat.
Sedangkan pil ekstasi sebanyak 2 butir dari pelaku JAW (34) yang tertangkap di Jalan Panggak Darat Kecamatan Daik Lingga.
“Terhadap kelima pelaku dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(*)