Satpol PP Temukan Dua Warnet Satu Cafe Buka di Malam Pertama Ramadhan

Avatar
Petugas Satpol PP Tanjungpinang saat berada di salah satu cafe yang kedapatan buka di malam pertama Ramadhan.
Petugas Satpol PP Tanjungpinang saat berada di salah satu cafe yang kedapatan buka di malam pertama Ramadhan.
Petugas Satpol PP Tanjungpinang saat berada di salah satu cafe yang kedapatan buka di malam pertama Ramadhan, Minggu (5/5).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menemukan warnet W-Play dan Millenium serta The Loft Bistro & Bar (cafe live musik) beroperasi di malam pertama Ramadhan, Minggu (5/5).

Tempat itu diketahui buka saat Satpol PP melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) dan Warung Internet (Warnet).

Plt Kasatpol PP Tanjungpinang Antoni, melalui Kasi Ops Dian Asmara Siregar menyebut, razia merupakan bentuk melaksanakan tugas Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang (Syahrul-Rahma) dalam menciptakan Kamtibmas yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang Nomor 10 tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penertiban THM di bulan suci Ramadhan.

Dalam SE itu disebutkan bahwa 2 hari puasa pertama, 1 hari di pertengahan serta 2 hari diakhir bulan Ramadhan, THM jenis Karaoke Televisi (KTV), pijat refleksi dan warnet wajib tutup.

The Loft Bistro & Bar (cafe live musik) ketahuan oleh Satpol PP tanjungpinang beroperasi di malam pertama Ramadhan, Minggu (5/5).
The Loft Bistro & Bar (cafe live musik) ketahuan beroperasi oleh Satpol PP Tanjungpinang di malam pertama Ramadhan, Minggu (5/5).

“Wajib tutup dua hari pertama Ramadhan, namun kenyataannya di lapangan masih saja ada yang bandel seperti warnet W-Play, Millenium dan The Loft Bistro & Bar (cafe live musik),” tegas Regar sapaan Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang.

Warnet dan cafe live musik tersebut, kata Regar, beralasan tidak mendapatkan surat edaran saat didatangi. Pihaknya langsung mengambil tindakan dengan memberikan surat pernyataan.

Regar menambahkan, bila surat pernyataan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Salah satu warnet saat didatangi Satpol PP Tanjungpinang karena kedapatan buka di malam pertama Ramadhan, Minggu (5/5).
Salah satu warnet saat didatangi Satpol PP Tanjungpinang karena kedapatan buka di malam pertama Ramadhan, Minggu (5/5).

“Tindakan ini kita lakukan sesuai Perda No 7 tahun 2018, ada sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ungkapnya.

Regar mengimbau pemilik usaha THM, warnet, panti pijit dan lainnya yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Tanjungpinang agar mentaati segala peraturan yang ada.

“Karena ini sesuai dengan kesepakatan pada saat rapat kemarin antara Pemko Tanjungpinang dengan pengusaha tempat hiburan,” katanya.

(Cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *