– Masyarakat Resah
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menangkap 9 orang anak punk di kawasan Bintan Centre saat melakukan razia dibantu kepolisian setempat, Rabu (28/8) dini hari.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada 15 orang anak punk di lokasi itu. Namun yang berhasil kita amankan 9 orang. Selebihnya melarikan diri,” kata Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni, melalui sekretaris Diki, Rabu.
Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa lokasi ruko-ruko seputaran bank dekat Bintan Centre sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak punk.
Selain itu juga, anak punk sering melakukan aktivitas mengamen di depan usaha makanan. Mereka mengamen di meja pengunjung yang sedang menikmati makanan. Pengunjung merasa resah adanya pengamen tersebut. Sehingga membuat masyarakat resah.
“Sudah sering masyarakat komplain dengan keberadaan mereka di lokasi itu, dan juga anak punk membawa anjing peliharaan. Atas dasar itulah kita bersama pihak kepolisian melakukan razia penindakan terhadap keberadaan mereka,” ucapnya.
Sebelum anak punk dibawa ke Markas Satpol PP, kata Diki, terlebih dahulu diperiksa oleh anggota kepolisian apakah membawa senjata tajam atau narkoba.
Ia menjelaskan, anak punk yang berhasil diamankan ini adalah wajah baru dan belum pernah terjaring razia. Sebagian besar berasal dari luar wilayah Provinsi Kepri.
“Baru kali ini mereka kena razia. Karena mereka baru datang dari luar Tanjungpinang. Dari 9 anak punk yang terjaring tersebut, 7 orang berasal dari Bogor dan Medan. Sementara dua lagi dari Bintan,” terang Diki.
Satpol PP belum melakukan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pemuda yang memiliki gaya rambut khas (anak punk) ini. Mereka semua hanya diberi pengarahan dan peringatan tertulis.
“Didata dan diberi peringatan tertulis saja dulu. Apabila mengulangi lagi, baru kita tindak tegas,” katanya.
(cho/dar)