Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, menyegel sebuah warung internet (warnet) berplang R2.NET di Jalan Tugu Pahlawan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/4) siang.
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) Satpol PP Tanjungpinang, Supriadi menuturkan, disegelnya warnet itu berdasarkan laporan dari masyarakat karena membiarkan pelajar bermain game di saat jam belajar berlangsung.
“Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa warnet ini sering kali membiarkan para pelajar yang masih berseragam sekolah bermain game,” katanya.
Supriadi menjelaskan, masyarakat sekitar sudah memberikan peringatan kepada pengelola warnet tersebut agar melarang para pelajar untuk bermain warnet di saat jam belajar berlangsung.
“Sekali diberi peringatan sama warga sekitar. Tapi warnet tersebut masih membandel. Warnet tersebut untuk sementara di segel sampai pemiliknya membuat pernyataan untuk tidak memperbolehkan setiap pelajar bermain warnet pada jam sekolah,” paparnya.
Supriadi membeberkan, jika sang pemilik sudah membuat surat pernyataan, nantinya segel langsung dilepas dan kembali beroperasi.
Warnet tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yakni Tentang Jam Operasi Warnet.
Supriadi mengimbau kepada para pemilik warnet di Kota Tanjungpinang agar tidak membiarkan para pelajar bermain di warnet saat jam sekolah.
(M. Danu)