Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyayangkan beredarnya surat hasil pengawasan terhadap pelajar yang ditemukan berada di Warnet Rebel Net beberapa waktu lalu yang ditujukan untuk OPD Kota Tanjungpinang.
Surat tersebut beredar dan menjadi konsumsi publik hingga terpublikasi ke media massa belum lama ini. Pihak Satpol PP menduga ada oknum yang sengaja menyebarluaskan hal itu.
Isi dari surat menyebutkan disinyalir/diduga Warnet Rebel Net dijadikan tempat untuk melakukan tindakan asusila/prostitusi, tetapi bukan tempat melakukan tindakan prostitusi/asusila.
“Kami sangat menyayangkan beredarnya surat yang seharusnya kami kirimkan untuk OPD terkait saja, tetapi bisa sampai ketangan/meja redaksi awak media. Seharusnya surat itu tidak dikonsumsi untuk publik (rahasia internal Pemerintah Kota),” kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Efendi, melalui Sekretarisnya, Dedy, Jumat (7/9).
Dedy menjelaskan, menyimak dari beberapa berita media online yang telah memberitakan kegiatan pengawasan penertiban umum yang dilakukan oleh Satpol PP khususnya di warnet Rabel Net, menurut pengamatan pihaknya telah terjadi salah penafsiran atau kesimpangsiuran dalam pemberitaan tersebut.
“Pemberitaan tersebut menurut kami mengutip dari isi surat yang kami kirimkan ke beberapa OPD terkait dengan masalah Rebel Net didapati anak yang memakai seragam sekolah sedang berada didalam warnet tersebut. Oleh karena itu kami dari Satpol PP bermaksud meluruskan dan mengklarifikasi berita yang sudah beredar,” tegas Dedy.
Kata dia dari surat tersebut media massa mengekspose hasil pengawasan yang ditentukan oleh anggota Satpol PP, dan tidak benar bahwa Satpol PP yang mengekspose hasil pengawasan.
Dalam surat hanya menyebutkan “Disinyalir/Diduga” Warnet Rebel Net dijadikan tempat untuk melakukan tindakan asusila/prostitusi, tetapi bukan tempat melakukan tindakan prostitusi/asusila.
Sesungguhnya, sambung Dedy, Rebel Net hanyalah salah satu warnet yang dijadikan tempat berkumpul, bertemu bagi perkumpulan komunitas cucu mbah.
“Ada 5 warnet sebagai tempat yang biasa dikunjungi oleh komunitas cucu mbah,” katanya.
Dedy menjelaskan, pada saat melakukan pengawasan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP pada Senin, 27 Agustus 2018 pukul 15.30 WIB, didapati adanya pelajar yang sedang bermesraan di warnet itu.
Berdasarkan hasil introgasi kepada pelajar pada saat itu, sambung Dedy, diketahui juga bahwa pelajar tersebut merupakan anggota dari komunitas cucu mbah.
Dedy menegaskan, pengawasan terhadap warnet sudah sangat intensif dilakukan Satpol PP pada setiap malam dan setiap harinya di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Keberadaan pelajar yang menggunakan seragam sekolah pada tempat hiburan/warnet merupakan salah satu jenis pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Ia pun membeberkan jika ditemukan pelanggaran jam operasional, Satpol PP tak segan-segan melakukan tutup paksa. Satpol PP juga menertibkan pelajar yang ditemukan berada di warnet pada jam belajar.
“Setelah kita tertibkan, diberikan pengarahan dan dipulangkan ke sekolahnya atau diserahkan ke orangtua nya,” tutur Dedy.
Dia menjelaskan, Warnet Rebel Net sudah sering melakukan pelanggaran dan sudah diberikan teguran lisan maupun tertulis sebanyak 3 kali dari petugas Satpol PP.
“Pemilik Rebel Net sudah membuat 2 kali surat pernyataan di Kantor Satpol PP Tanjungpinang,” katanya.
(Iskandar)