Satpol PP Tanjungpinang Kerahkan Anggota Jaga Unjuk Rasa di Kantor DPRD

Avatar
Ket Foto: Anggota Satpol PP dan Kepolisian saat menjaga Kantor DPRD Tanjungpinang dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan AMPMP, Selasa (24/4).
Ket Foto: Anggota Satpol PP dan Kepolisian saat menjaga Kantor DPRD Tanjungpinang dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan AMPMP, Selasa (24/4).
Ket Foto: Anggota Satpol PP dan Kepolisian saat menjaga Kantor DPRD Tanjungpinang dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan AMPMP, Selasa (24/4).
Ket Foto: Anggota Satpol PP dan Kepolisian saat menjaga Kantor DPRD Tanjungpinang dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan AMPMP, Selasa (24/4).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, mengerahkan anggota satuan tata tertib dan juga PPNS untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang di gelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir (AMPMP) di depan Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (24/4).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban umum (Kabid Trantibmum) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, pada demo kali ini pihaknya menerjunkan sebanyak 15 orang personil dalam pengamanan.

“Terdiri dari 12 anggota Dalmas dan 3 PPNS kami terjunkan dalam pengamanan unjuk rasa kali ini,” ucapnya.

Dia menjelaskan, personil ini tidak tidak dilengkapi dengan peralatan tertentu dikarenakan sifatnya hanya membantu kepolisian yang juga diterjunkan.

“Sesuai surat yang diterima, kami menurunkan 15 anggota untuk membantu pihak kepolisian dalam mengamankan jalannya aksi unjuk rasa,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir (AMPMP) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Tanjungpinang untuk menuntut tentang hasil hearing yang terakhir di gelar pada 16 April 2018 lalu.

Ket Foto: Anggota Satpol PP dan Kepolisian saat menjaga Kantor DPRD Tanjungpinang dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan AMPMP, Selasa (24/4).
Ket Foto: Anggota Satpol PP dan Kepolisian saat menjaga Kantor DPRD Tanjungpinang dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan AMPMP, Selasa (24/4).

Selain itu, pihak AMPMP juga membawa beberapa tuntutan antara lain meminta DPRD segera merealisasikan hasil hearing yang sudah disepakati bersama AMPMP untuk segera membawa aliansi melaporkan PT Telaga Bintan Jaya ke kementerian terkait.

Meminta pelaku pembabatan hutan mangrove segera di proses hukum. Meminta pihak-pihak yang terlibat didalam penertiban rekomendasi segera di usut sesuai ranahnya komisi III.

Meminta stakeholder terkait agar peka terhadap pengrusakan hutan mangrove yang telah terjadi diwilayah cagar budaya.

Meminta Pihak PT Telaga Bintan Jaya segera menghentikan kegiatan dan tidak melanjutkan lagi apapun alasannya dan bertanggung jawab atas pembabatan hutan mangrove yang telah dilakukan di wilayah cagar budaya.

Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan maka AMPMP akan melaksanakan aksi lanjutan dengan masa yang lebih besar.

(M. Danu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *