Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menggelar razia di bulan suci Ramadhan 1438H yang terbagi didua wilayah yakni Tanjungpinang Barat dan Timur, Sabtu (27/5). Alhasil seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Waria diamankan karena tidak bisa menunjukan identitas.
PSK dan Waria tersebut ditangkap di Wisma Lestari Jalan Bintan Kota Tanjungpinang saat sedang menunggu tamu.
Mereka (PSK dan Waria, red) selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Tanjungpinang Jalan Haji Agus Salim untuk didata dan diberi peringatan.
“Kita data dan kita kasih peringatan,” kata Plt Kasatpol PP Tanjungpinang, Dedy.
(Ndy)