Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengerahkan 12 personil anggotanya untuk melakukan penjagaan di taman Laman Boenda tepi laut Kota Tanjungpinang selama 24 jam.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibmum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, Rabu (7/3) mengatakan, pihaknya selama 24 jam penuh memantau kondisi seputaran Laman Boenda agar selalu tertib dari pedagang kaki lima (PKL) dan juga ketertiban pengunjung yang datang di tempat tersebut.
“Selain mengawasi para PKL agar tidak mangkal dari area tersebut, pihak kami juga melakukan pengawasan terhadap setiap pengunjung yang datang berkunjung di area taman itu,” ungkapnya.
Kata Yani, selama 24 jam melakukan pengawasan, anggota Satpol PP sering mendapati PKL yang “membandel” berjualan di area Laman Boenda yang jelas-jelas dilarang oleh pemerintah setempat.
“Tidak boleh lagi berjualan di taman Laman Boenda dikarenakan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum,” tuturnya.
Satpol PP setakat ini hanya melakukan peneguran terlebih dahulu jika ditemukan PKL yang masih berjualan dengan cara menyuruh pindah berjualan di Laman Boenda.
Yani menegaskan, apabila PKL masih “membandel”, pihaknya tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dengan mengamankan barang dagangan.
“Dikembalikan kembali apabila PKL telah membuat pernyataan di Kantor Satpol PP berisikan tidak akan berjualan lagi di area tersebut,” ungkapnya.
Yani menuturkan, selain melakukan pengawasan di area Laman Boenda, Satpol PP Tanjungpinang juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan apabila berada di taman itu.
“Kalau ada masyarakat yang baru datang ke Tanjungpinang dan berwisata di tempat ini, kemudian ingin membutuhkan bantuan bisa langsung mendatangi pos kami yang berada di Laman Boenda,” tutupnya.
(M. Danu)