Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tiga pasang orang berlainan jenis kelamin malam tadi, Senin (21/5), diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dibeberapa tempat kos-kosan yang ada di kota itu.
Keenam orang tersebut kedapatan sedang berduaan didalam kos-kosan dan tidak bisa menunjukan identitas ikatan resmi sebagai pasangan sah.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang Andri Prayudha menuturkan, dua pasang diamankan di kos Jalan Gatot Subroto, satu pasang di kos Kampung Baru, dan satu orang tidak memiliki identitas di kos Jalan Ganet.
“Dua pasang di kos Jalan Gatot Subroto, satu pasang di kos Kampung Baru, dan satu orang tidak memiliki identitas di kos Jalan Ganet,” paparnya.
Pasangan tersebut kemudian dilakukan pendataan dan juga diberikan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Andri berharap kepada para pemilik kos untuk selalu memperhatikan penghuninya agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
“Terutama perbuatan asusila. Apalagi saat ini umat muslim tengah menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan.
(M. Danu)