Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menangkap dua pasangan tanpa identitas dikos-kosan Jalan Lembah Purnama, Minggu (12/6) malam.
Kedua pasangan tersebut diamankan para pamong karena berduaan di dalam kamar kos-kosan.
Lantaran tidak memiliki identitas, kedua pasangan itu, digiring ke pos pengamanan Satpol PP, Jalan H Agus Salim, Tepi Laut.
Disana mereka didata dan disuruh menanda tangani surat perjanjian pertama, supaya tidak melakukan perbuatan yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, PPNS Satpol PP belum memberikan keterangan resmi hasil penyidikan kedua pasangan itu kepada media ini.(Afriadi)