Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang saat ini tengah menyiapkan 754 orang tenaga pengamanan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Tujuannya, membantu mengamankan proses pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Juni mendatang.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) di Satpol PP Kota Tanjungpinang, Wan Khaidir mengatakan, 754 orang anggota Linmas akan diterjunkan pada H-3 pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Mereka (anggota Linmas), akan kami terjunkan tiga hari sebelum pemungutan suara hingga satu hari sesudah pelaksanaan pemungutan suara yang nantinya akan disebar di 312 TPS, termasuk juga di kecamatan dan kelurahan,” ucapnya.
Kata Wan Khaidir, untuk 312 TPS disiagakan 2 orang Linmas. Sedangkan untuk kecamatan disiapkan 10 orang Linmas, dan untuk kelurahan pihaknya menyiapkan 5 orang anggota Linmas.
“Kalau untuk TPS, total anggota Linmas sebanyak 624 orang. Kemudian, di kecamatan seluruhnya berjumlah 40 orang, dan untuk kelurahan sebanyak 90 orang anggota Linmas,” katanya.
Wan Khaidir menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menggesa pakaian Linmas yang di anggarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang berjumlah lebih kurang 770 stel baju lengkap dengan atribut Linmas.
“Yang kita anggarkan untuk baju ini sebanyak 770 stel. Akan diberikan cuma-cuma kepada anggota Linmas, dan memang kami sengaja melebihi pakai tersebut untuk antisipasi nantinya,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Wan Khaidir, anggota Linmas tersebut nantinya juga dibekali dengan pendidikan tentang tata cara melaksanakan pengamanan saat bertugas nantinya.
“754 anggota Linmas ini akan dibekali beberapa pengetahuan untuk melaksanakan pengamanan dan juga pelatihan-pelatihan yang nantinya diberikan oleh pihak Polres Kota Tanjungpinang,” katanya.
Sekedar diketahui, Linmas berpakaian hijau lengkap dengan pentungan yang biasa terlihat di TPS setiap pelaksanaan pemungutan suara.
Linmas adalah salah satu bentuk pengamanan yang bernaung dibawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diatur di dalam Peraturan Kemendagri nomor 84 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
(M. Danu)