Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menyegel bangunan tower liar yang terletak di salah satu ruko Jalan Ir Sutami, Rabu (29/3). Petugas melakukan penyegelan berkat adanya laporan dari masyarakat. Pemilik tower diketahui dari PT. Inti Bangun Sejahtera.
“Langsung kita selidiki dan memang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Andri Prayudha usai melakukan penyegelan.
Nantinya kata dia, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga diurus izin, pihaknya akan melakukan pembongkaran.
“Dalam Perda Nomor 7 tahun 2014, jika dalam 14 hari kerja tidak dilakukan penyegelan akan kita lakukan pembongkaran,”katanya.
Andri menegaskan setelah ini pihaknya akan terus menyelidiki tower liar yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Setelah ini kita akan selidiki di Kelurahan Pinang Kencana, batu 9 dan Kelurahan Dompak,” tegasnya.
(Budi Arifin)