Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan razia di 11 kos-kosan, Sabtu (11/5).
“Malam ini kita merazia 11 kos-kosan yang ada di Tanjungpinang,” kata Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tanjungpinang Jefri Kurniawan.
Dia menjelaskan, 11 kos-kosan yang dirazia berada di tiga wilayah Tanjungpinang Barat dan delapan Tanjungpinang Timur.
“Hasil razia malam ini satu orang wanita berhasil kita amankan di kos-kosan Duta Jalan Lembah Purnama karena tidak dapat menunjukkan identitas,” ucapnya.
Jefri menegaskan, sanksi awal sebatas pendataan dan peringatan. Sanksi Tipiring akan diberlakukan jika kembali terjaring sesuai Perda.
(Cho)