-Akibatkan Banjir di Perumahan Taman Seraya
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menghentikan penimbunan mangrove di Hotel Sunrise (eks.Hotel Bali,red), di Jalan Sei’jang, Selasa (3/5) pagi tadi.
Diketahui, penghentian penimbunan tersebut, sebelumnya didasari laporan dari warga perumahan Taman Seraya, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, lantaran kerap kali Banjir ketika musim hujan, terlebih ketika air laut naik.
“Kami bergerak berdasarkan laporan dari masyarakat Perumahan Taman Seraya, Jalan Seijang, bahwasanya ketika musim hujan, ditambah lagi saat air laut tinggi, area pemukiman warga sering kebanjiran,” kata Kepala Bidang Trantibmas Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani saat dijumpai dilokasi penimbunan, Hotel Sunrise.
Menurut Omrani, berdasarkan hasil tinjauan dilapangan, pihak Hotel Sunrise tengah membangun saluran drainase (parit,red) yang diperuntukkan mengurangi genangan air di seputaran Jalan masuk Hotel.
“Kita (Satpol PP,red) mereka membangun parit, dengan panjang empat meter dan dalam satu setengah meter, dengan panjang lebih kurang seratus meter untuk menindak lanjuti air pembuangan banjir,” tambahnya.
Lanjut Omrani menjelaskan penimbunan mangrove dilakukan upaya untuk mengangkut matrial bangunan, guna membangun saluran drainase. Meskipun demikian, Omarni menegaskan, untuk sementara penimbunan tersebut dihentikan.
“Untuk sementara kita tutup, menunggu sampai pihak Hotel, Keluarahan Seijang dan warga Perumahan Taman Seraya dapat duduk bersama,” Ungkapnya.
Dalam peninjauan lokasi timbun hutan mangrove tersebut, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Trantib Kelurahan Seijang, Irwan Yakub yang ikut meninjau lokasi penimbunan mengatakan, laporan yang masuk di Kelurahan Seijang adalah aktivitas Hotel dalam pembangunan pembuatan saluran drainase tidak lebih dari itu.
“Surat yang masuk hanya aktivitas pembuatan parit, namun ternyata ada penimbunan, yang digunakan untuk membuat jalan masuk alat berat yang membawa material bangunan, dan kami dari Kelurahan sebenarnya memerlukan kajian lagi sampai Kemasyarakat, itu yang perlu diteliti,” kata Irawan kepada LintasKepri.com
Sementara Manager Operasional Sunrise Hotel, Nirwan mengakui atas penimbunan hutan mangrove dikawasan tanah milik Hotel tersebut, guna sebagai jalur masuk alat berat untuk mengangkut matrial bangunan.
“Kami (Pihak Hotel Sunres,red) menimbun untuk masuk kendaraan berat, soalnya inikan hutan, jadi perlu akses masuk alat berat,” ungkapnya berkilah.
Diketahui, diruas area penimbunan, terlihat tiga eksavator (Alat berat,red) tengah beraktivitas, satu diantaranya tengah mengeruk saluran derainase, guna menyalurkan arus banjir di kawasan Hotel, meskipun penimbunan mangrove tidak dibenarkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang kawasan konservasi hutan mangrove. Namun, terkesan pihak Hotel mengabaikan aturan tersebut. (Aji Anugraha)