Tanjungpinang, LintasKepri.com – Karaoke keluarga Bagio yang terletak di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9, ditemukan buka dimalam turunnya Al-Quran (Nuzulul Quran), Jumat (1/6) malam.
Tempat Hiburan Malam (THM) ini ketahuan masih beroperasi pada malam 17 Ramadan atau tepatnya pada malam Nuzulul Quran yang jelas-jelas wajib tutup untuk seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Tanjungpinang sesuai surat edaran Walikota Tanjungpinang poin 1 huruf b.
Meskipun telah melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang, karaoke Bagio hanya disodorkan surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar.
Dian menjelaskan, dari hasil pengawasan anggota Satpol PP Tanjungpinang, karaoke keluarga Bagio telah melanggar surat edaran walikota nomor 1 ayat 2 tentang larangan membuka saat malam Nuzulul Quran yang jatuh pada Jumat 1 Juni 2018.
“Disaat kami melakukan pengawasan, karaoke tersebut masih buka hingga pukul 22.00 WIB, dan pada saat itu juga kita minta kepada karyawannya langsung menghentikan semua aktivitas yang ada dan menutup karoke itu,” paparnya, Sabtu (2/6).
Kata Dian pengelola karaoke Bagio berdalih tidak mengetahui pada malam tersebut adalah malam Nuzulul Quran.
“Mereka beralasan tidak mengetahui bahwa malam tadi adalah malam Nuzulul Quran,” katanya.
Selain surat peringatan, Satpol PP Tanjungpinang juga melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola karaoke Bagio.
“Senin nanti kita panggil pengelolanya untuk datang ke kantor Satpol PP guna mengklarifikasi atas temuan ini,” katanya.
(M. Danu)