Karimun, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun melakukan pendataan terhadap pedagang kaki lima (PKL), Rabu (13/4/2016).
Operasi pendataan di mulai dari Lanal TBK hingga sepanjang Jalan Nusantara sampai Pasar Puan Maimun. Kepala Operasi, Rudi Rosevel mengatakan kegiatan berlangsung hingga malam.
“Bertujuan untuk mendata seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Costal Area, Jalan Nusantara, dan Pasar Maimun,” ujarnya.
Salah seorang anggota yang bertugas mengatakan pendataan pedagang di Costal Area dilaksanakan hingga malam
“Alhamdulillah untuk kegiatan hari ini berjalan dengan lancar,” ujar Boby kepada LintasKepri.com.
Tepisah, pedagang bubur ayam yang terjaring pendataan, Novriadi dalam hal ini menuturkan sudah berjualan di Costal Area sejak Pasar Puan Maimun dibuka.
“Memang kami tidak memiliki izin jualan, harapan saya janganlah kami digusur, kalaupun seandainya kami digusur tolong pemerintah berikan solusi kepada kami, karena kami jualan disini untuk mencari makan bang,” katanya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, dari beberapa pedagang kaki lima yang didata hampir seluruhnya tidak memiliki izin berjualan. (zie)