Satpol PP dan OPD Akan Bahas Tupoksi Kerja

Avatar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan melakukan pertemuan bersama OPD terkait membahas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing kerja.

“Kita akan membahas Tupoksi masing-masing OPD yang dalam hal ini mengeluarkan izin atau yang mengeluarkan syarat-syarat perizinan dimana nantinya bila ada kesalahan yang tak sesuai aturan, kita Satpol PP sebagai penegak aturan itu,” kata Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Rabu (17/7).

Hantoni menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda bukan pengawas. “Ini yang harus diketahui dan perlu kita bahas bersama OPD terkait,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Hantoni, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang Tupoksi Satpol PP sebagai Penegak Perda.

“Langkah ini kita ambil sebagai terobosan baru agar antara Satpol PP dengan OPD terkait saling bersinergi,” ungkapnya.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *