Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan Gulkar) Kota Tanjungpinang, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda Kota Tanjungpinang, di Aula Hotel Asrama Haji, Jumat (21/6).
Walikota Tanjungpinang Syahrul, mengungkapkan, dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah (Perda) tidak saja menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, namun perlu dukungan dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Kota Tanjungpinang.
“Harus ada dukungan dari forum RT dan RW serta instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, serta koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau,” paparnya.
Syahrul berharap penegakan Perda di wilayah Kota Tanjungpinang dapat berjalan optimal. Menurutnya, selama ini dalam melakukan penegakan Perda sering didapati penolakan dari para pihak pelanggar Perda itu sendiri.
“Oleh karena itu sangat diperlukan komunikasi secara intensif guna mensinkronkan dan mensinergikan antara aparatur pelaksana penegak Perda baik pada saat sebelum dan sesudah melaksanakan,” tegas Syahrul.
Syahrul berharap Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran dapat melaksanakan tugas dengan baik. Ia juga berpesan kepada Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran beserta jajaran saat melaksanakan tugas mengedepankan mekanisme preventif, mengutamakan pembinaan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat.
“Tentunya dengan sikap yang santun dan selalu menjunjung tinggi kehormatan Satpol PP dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutup Syahrul.
Ditempat yang sama, Plt Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini.
Kata dia adalah untuk mensinkronkan dan meningkatkan sinergitas antara OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan instansi terkait.
“Terutama dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah,” katanya.
Selain itu juga, sambung Hantoni, untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD dan instansi terkait dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan Rakor ini berjumlah 50 orang dengan rincian perwakilan dari Kepala Seksi Trantib di setiap Kecamatan se-Kota Tanjungpinang yang berjumlah 14 orang, utusan dari Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran berjumlah 12 orang, serta Forum Ketua RT dan RW se-Kota Tanjungpinang berjumlah 24 orang.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini diantaranya dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepolisian Resort Tanjungpinang, Satpol PP dan penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang serta beberapa instansi terkait di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
(hms/dar)