Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tanjungpinang resmi dipisah menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri.
Pemisahan tersebut ditandai dengan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (21/12).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Apriyandy, dihubungi LntasKepri membenarkan pemisahan Satpol PP dan Damkar.
“Iya, resmi sudah disahkan kalau Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dipisah. Kita jadikan OPD tersendiri. Tidak digabung seperti dulu,” ungkapnya.
Apriyandy menegaskan, sudah seharusnya Satpol PP dan Damkar dipisah. Mengingat tugas pokok dan fungsinya yang berbeda.
DPRD mengacu pada amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 yang baru.
“Memang sudah selayaknya dan sepatutnya Damkar itu berdiri sendiri karena tupoksinya yang cukup berat. Damkar bukan hanya mengurusi kebakaran saja, namun untuk urusan kemanusiaan lain mereka berpartisipasi juga. Intinya tupoksi Damkar sedikit lebih berat dari Satpol PP,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Selama proses pemisahan, pansus tidak mengalami kendala. Saat pembahasan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat kooperatif. Sehingga pengesahan pemisahan kedua OPD ini berjalan dengan baik dan cepat.
“Selama proses tidak ada kendala karena semua proses pemisahan ini sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kemudian, pembahasan bersama Pemkot juga berjalan dengan baik. Kami tidak menemukan kendala,” tutur Apriyandy.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni, belum menjawab sambungan telepon LintasKepri untuk dimintai pendapatnya soal perihal ini.
(san)