Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang telah memberikan Surat Edaran (SE) untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL). Surat tersebut berisi larangan berjualan disejumlah titik lokasi seperti di lapangan terbuka hijau wilayah Kota Tanjungpinang.
“Kita akan menertibkan para PKL yang berjualan di beberapa titik Lokasi seperti dilapangan terbuka hijau di dalam kota Tanjungpinang dalam jangka waktu singkat ini yakni di Jalan A Yani, Jalan Yos Sudarso dan lokasi Bintan Centre (Bincen) serta Jalan DI Pandjaitan,” kata Kasatpol PP Tanjungpinang, Irianto melalui Kabid Trantibmum Satpol PP Tanjungpinang, Omrani diruangan kerjanya kepada LintasKepri.com.
Ketika ditanya kapan waktunya akan melakukan penertiban tersebut, Omrani menerangkan masalah waktu belum ditentukannya secara jelas. Namun pihaknya sudah memberikan SE kepada para pedagang yang berjualan di tiga lokasi.
Omrani menambahkan, pihaknya akan menggelar penertiban PKL tersebut setelah melakukan pembongkaran pagar yang di bangun Djodi Wira Hadi Kusumah di Jalan Daeng Celak.
“Insha Allah mudah-mudahan kita menertibkan para PKL tersebut setelah selesai pembongkaran pagar yang dibangun Djodi,” tutup Omrani. (Aliasar)