Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ungkap Dua Sindikat Narkoba

Avatar
Kasat narkoba didapingi KBO narkoba
AKP Abdul Rahman S.ik, Kasat narkoba didapingi Iptu Ferry Supriyadi SH, KBO Satres narkoba Polres Tanjungpinang, ketika jumpa Pers di Mapolres Tanjungpinang, (08/10).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Buser Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dan mengamankan dua sindikat pengguna maupun penjual Narkoba jenis Sabu diwilayah Tanjungpinang.

“Dua rangkaian sindikat tersebut yakni Sn serta barang bukti sabu seberat 2,45 gram dan 0,37 gram dari tangan tersangka Md. Ini merupakan hasil pengembangan dari para tersangka FT, AK dan ST,” ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian S Ik M Si, melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman S Ik, ketika jumpa Pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (08/10).

Awal penangkapan, kata Abdul Rahman, dilakukan terhadap Md tepatnya di Jalan Sukarno Hatta, Selasa (22/09) sekitar pukul 23.30 WIB bersama barang bukti.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tersangka Md mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Sn di Jalan Sei Jang, Gg Irian, Rabu (23/09) sekitar pukul 00.30 WIB, ” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu-sabu beserta bong yang diduga digunakan untuk alat hisap, plastik transparan, timbangan digital, uang senilai Rp 400 ribu, satu unit ponsel merek Oppo.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto, pasal 112 juncto dan pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba,” terangnya.

Mengenai tersangka Sn dari mana mendapatkan sabu, Abdul Rahman belum bisa mengungkapkan dengan alasan masih dalam tahap pengembangan.

”Maaf masalah itu kita belum bisa mengungkapkan. Karena pihak kita masih terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kita tidak berhenti dengan dua tersangka saja. Namun tetap kita kembangkan kasus ini. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang,” tutupnya. (Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *