Satlantas Polres Tanjungpinang Beri Pemahaman Bahaya Karhutla ke Pengemudi Online

Avatar
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tanjungpinang Iptu Sarbini saat mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada pengemudi ojek online di depan Hotel CK Kilometer 08 atas Tanjungpinang.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tanjungpinang Iptu Sarbini saat mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada pengemudi ojek online di depan Hotel CK Kilometer 08 atas Tanjungpinang.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tanjungpinang Iptu Sarbini saat mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada pengemudi ojek online di depan Hotel CK Kilometer 08 atas Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pengemudi ojek online mendapatkan pemahaman tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang.

Satlantas Polres Tanjungpinang mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada pengemudi ojek online itu di depan Hotel CK Kilometer 8 atas Tanjungpinang, Sabtu (10/8) lalu.

Pada kesempatan itu, mereka diberi pemahanan akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau ini.

“Karena di musim kemarau sangat rentan terjadinya kebakaran, sehingga harus diantisipasi sejak awal. Peran serta dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sangat dibutuhkan,” ujar Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani melalui Kanit Dikyasa Iptu Sarbini di Tanjungpinang, Senin.

Polisi juga menyampaikan imbauan dan mensosialisasikan tentang bahaya karhutla serta sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sesuai UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 108 dijelaskan, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Lebih jauh Sarbini mengungkapkan, dengan masuknya musim kemarau, pihaknya mengimbau kepada pengemudi ojek online Kota Tanjungpinang untuk saling mengingatkan terutama bagi yang memiliki kebun untuk peka terhadap lingkungan.

Apabila diketahui ada kejadian kebakaran hutan dan lahan, ia meminta agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

“Semoga bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Karena hal tersebut jelas adalah kasus pidana,” tegasnya.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *