Sat Narkoba Tangkap Tersangka Cocok Tanam Ganja di Lingga

Avatar
Press rilis penangkapan 5 tersangka narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Narkoba Polres Lingga.
Press rilis penangkapan 5 tersangka narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Narkoba Polres Lingga.
Press rilis penangkapan 5 tersangka narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Narkoba Polres Lingga, Senin (9/9).

Lingga, LintasKepri.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lingga menangkap 5 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja yang dicocok tanam.

Lima tersangka yang ditangkap inisial Sf, St, Ar, An dan Dk.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho dalam jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Felix Mauk, Senin (9/9), di Ruang Rupatama, mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan personel Sat Narkoba selama lebih dari 20 hari terhitung mulai 21 Agustus sampai dengan 9 September 2019.

Joko menjelaskan, awal penyelidikan disasarkan pada salah satu rumah dan kebun milik salah seorang tersangka inisial Sf.

Di kebun Sf terindikasi ada penanaman narkoba jenis ganja. Pada saat dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap 4 orang rekan Sf berinisial St, Ar, An dan Dk.

Barang bukti narkotika jenis ganja yang ditanam.
Barang bukti narkotika jenis ganja yang ditanam.

“Saat dilakukan tes urine semuanya dinyatakan positif,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk menambahkan, narkoba jenis ganja sengaja ditanam oleh tersangka.

“Penanaman ganja diperkirakan sudah berjalan selama 2 minggu, berada tidak jauh dari Kantor Camat Lingga tepatnya di Jalan Cening Nereng Bukit Kuali Kelurahan Daik Lingga,” ungkapnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti sekitar 70 batang bibit pohon ganja dan 71,45 biji-biji ganja.

“Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), juncto pasal 131 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya.

(fiza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *