Sanur Unggul, Saksi Pasangan SAH Enggan Tandatangan Hasil Pleno

Avatar
Saksi pasangan SAH, Ruslan
Saksi pasangan SAH, Ruslan
 Suasana saat Rekapitulasi Suara di Aula Bulang Linggi Badan Perpustakaan Arsip dan Museum Daerah Kota Tanjungpinang

Suasana saat Rekapitulasi Suara di Aula Bulang Linggi Badan Perpustakaan Arsip dan Museum Daerah Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com- Hasil rekapitulasi perolehan suara di 4 Kecamatan se-Kota Tanjungpinang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri dimenangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Sani-Nurdin Basirun (SaNur) dengan selisih 4736 suara dari Paslon nomor urut 2, Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), Kamis (17/12).
Penghitungan rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Tanjungpinang berlangsung di Aula Bulang Linggi Badan Perpustakaan Arsip dan Museum Daerah Kota Tanjungpinang Jalan H. Agus Salim.

Total perolehan pasangan SaNur berjumlah 39787 suara, sementara pasangan SAH hanya mampu meraup 35051 suara dengan total keseluruhan suara dari kedua pasangan tersebut berjumlah 74838 suara.

Hasil perolehan suara sudah diketuk palu KPU Kota Tanjungpinang, namun saksi pasangan SAH, Ruslan enggan ikut menandatangani surat suara hasil pleno.

Saksi pasangan SAH, Ruslan
Saksi pasangan SAH, Ruslan

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Roby Patria Hidayat menyampaikan, hasil pleno rekapitulasi perolehan suara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri yang telah disahkan itu akan dikirim ke KPU Provinsi Kepri kendati saksi dari pasangan SAH tak ikut tandatangan. Roby Patria Hidayat memastikan hasil pleno sah.

Usai rekapitulasi, saksi pasangan nomor urut 2 menyatakan keberatan sebagai berikut:

Pertama, perkecamatan hasil surat suara terjadi cacat administrasi yang belakangan/saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara direvisi oleh para pihak akan tetapi saksi nomor 2 tidak menyebut dengan tidak membubuhi paraf.

Kemudian, KPU Kota Tanjungpinang tidak patuh dengan PKPU Nomor 10 tahun 2015 pasal 6 huruf C Jo Pasal 9 ayat 1. Khususnya ayat 1 huruf B dan C (Begitu juga dengan PPS dan PPK).

Selanjutnya, KPU Kota Tanjungpinang, PPS, dan PPK tidak patuh dengan peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2015. Pasal 11, 12 dan 13.

Dan selanjutnya, tidak jelas Fomulir model C KWK, C1-KWK apakah berhologram atau tidak/harus sesuai PKPU No 10 tahun 2015. (Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *