Lintas Kepri

Infromasi

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diterapkan Oktober

Sep 24, 2020
Seorang warga melihat selebaran tentang sanksi/denda melanggar protokol kesehatan yang ditempel di dinding salah satu kedai kopi di Tanjungpinang.
Seorang warga melihat selebaran tentang sanksi/denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang ditempel di dinding salah satu kedai kopi di Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang Hantoni, mengatakan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan diterapkan bulan depan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Sanksi berupa denda bagi yang melanggar protokol kesehatan baik perorangan dan badan usaha kita terapkan Oktober ini,” katanya, Kamis (24/9).

Hantoni menjelaskan, setakat ini masih tahap sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 44 tahun 2020.

“Sosialisasi kita lakukan selama sebulan sejak Perwako diterbitkan,” ungkapnya.

Hantoni menyebut, pada saat sosialisasi yang dilakukan bersama TNI-Polri masih ditemukan warga tidak menggunakan masker.

“Warga tidak menggunakan masker masih kita temukan pada saat sosialisasi. Anggota mengingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan dimanapun pada saat di luar rumah,” sebutnya.

Hantoni mengimbau seluruh masyarakat dan badan usaha di Tanjungpinang agar menaati aturan tentang protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri diketahui sudah mulai melakukan sosialisasi dengan menempel selebaran sanksi dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Selebaran itu tampak tertempel di dinding salah satu kedai kopi di Tanjungpinang.

Di selebaran itu tertulis sanksi bagi perorangan yang melanggar mulai kerja sosial selama 60 menit, dan denda sebesar Rp50 ribu.

(cho)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *