Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang Hantoni, mengatakan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan diterapkan bulan depan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Sanksi berupa denda bagi yang melanggar protokol kesehatan baik perorangan dan badan usaha kita terapkan Oktober ini,” katanya, Kamis (24/9).
Hantoni menjelaskan, setakat ini masih tahap sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 44 tahun 2020.
“Sosialisasi kita lakukan selama sebulan sejak Perwako diterbitkan,” ungkapnya.
Hantoni menyebut, pada saat sosialisasi yang dilakukan bersama TNI-Polri masih ditemukan warga tidak menggunakan masker.
“Warga tidak menggunakan masker masih kita temukan pada saat sosialisasi. Anggota mengingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan dimanapun pada saat di luar rumah,” sebutnya.
Hantoni mengimbau seluruh masyarakat dan badan usaha di Tanjungpinang agar menaati aturan tentang protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri diketahui sudah mulai melakukan sosialisasi dengan menempel selebaran sanksi dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Selebaran itu tampak tertempel di dinding salah satu kedai kopi di Tanjungpinang.
Di selebaran itu tertulis sanksi bagi perorangan yang melanggar mulai kerja sosial selama 60 menit, dan denda sebesar Rp50 ribu.
(cho)