Sani Resmi Diberhentikan Secara Hormat Sebagai Gubernur Kepri

Avatar
Rapat paripurna istimewa terbuka DPRD Provinsi Kepri, Senin (18/4).
Rapat paripurna istimewa terbuka DPRD Provinsi Kepri, Senin (18/4).

-Dalam Paripurna Istimewa

Rapat paripurna istimewa terbuka DPRD Provinsi Kepri, Senin (18/4).
Rapat paripurna istimewa terbuka DPRD Provinsi Kepri, Senin (18/4).

– H Muhammad Sani resmi diberhentikan secara hormat sebagai Gubernur Provinsi Kepri periode 2016-2021 dalam rapat paripurna istimewa terbuka di kantor DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (18/4) pukul 10.45 Wib tadi pagi.

Rapat parirpurna tersebut dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I DPRD Risky Faisal, Wakil Ketua IIĀ  Husnizar Hood dan Wakil Ketua III Amir Hakim serta dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kepri.Nurdin Basirun.

Jumaga dalam sambutannya mengatakan, bahwa rapat paripurna istimewa itu agendanya adalah pengumuman tentang gubernur kepri masa jabatan tahun 2016-2021 yang berhalangan tetap.

“Sifatnya pengumuman dan tak tak perlu qourum. Pak Sani adalah putra kebanggaan Kepri yang telah mengabdikan hidupnya demi Kepri. Kini beliau telah meninggalkan kita,masyarakat kepri berduka. Namun dibalik itu semangat dan pengabdian beliau dapat dijadikan teladan bagi kita semua,”kata Jumaga.

Jumaga mengimbau kepada seluruh lapisan baik legislatif maupun eksekutif, agar kedepan dapat bergandengan tangan memajukan Kepri.

“Dengan telah berpulangnya pak Sani, tentunya kita dapat bersama-sama memajukan Kepri. Dengan sudah berpulangnya Drs HM Sani, seseuai ketentuan aturan perundang undangan Beliau berhalangan tetap,”tutup Jumaga.

Sementara itu, pembacaan pengumuman gubernur berhalangan tetap dibacakan oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim Siregar.

Hakim mewakili DPRD Kepri dalam surat resminya menyatakan, sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 UUD 23 tentang pemerintahan daerah tahun 2013, DPRD mengumumkan bahwa Drs HM Sani telah berhalangan tetap dan di berhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai gubernur kepri periode 2016-2021

“Atas nama masyarakat provinsi Kepri diucapkan terimakasih atas jasa beliau menjadi gubernur kepri dan diumunkan pada paripurna istimewa di tanjungpinang 18 april 2016,”ucap Hakim dalam surat pengumuman tersebut.

Usai dibacakan dan paripurna ditutup resmi, Jumaga meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk segera melengkapi berkas acara lengkap dan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, guna mendapatkan ketetapan penghentiannya.

Pantauan dilapangan, paripurna itu juga hadiri Danrem 033 WP, Danlantamal IV, Kajati Kepri, Kapolda, Plt Sekdaprov Kepri dan jajaran Kepala SKPD dilingkungan Pemprov Kepri. (yan)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *