Tanjungpinang, LintasKepri.com – Yusrizal salah satu saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tanjungpinang di persidangan kasus dugaan politik uang caleg Gerindra terpilih Dapil Tanjungpinang Timur M Apriyandy, membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Isi dari BAP itu tidak benar dan tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan,” ucap Yusrizal saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (18/6) malam.
Ia menjelaskan, isi BAP itu mengikuti apa yang diperintahkan oleh Agustinus.
“Pada saat Agustinus datang ke rumah saya, ia memperlihatkan BAP itu dan meminta saya agar isi BAP sama dengan isi BAP dirinya,” ucap Yusrizal.
Selain itu, kata Yusrizal, saat persidangan dirinya akan dibantu oleh Agustinus. “Namun kenyataannya dia meninggalkan saya dan tidak tampak hingga saat ini,” ucapnya lagi.
Mendengar apa yang disampaikan Yusrizal, JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri keberatan dan meminta kepada majelis hakim dan pihak kepolisian agar Yusrizal diproses karena memberi keterangan palsu.
“Saksi harus di proses kalau begini, karena telah memberikan keterangan palsu,” tegas Zaldi.
Menyikapi hal ini, majelis hakim memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi verbalisan untuk dikonfrontir dengan Yusrizal pada sidang lanjutan esok, Rabu (19/6).
”Tolong hadirkan saksi verbalisan besok. Kita mau konfrontir,” tegas Hakim Ketua Acep Sopian Sauri didampingi Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Eduart Marudut P. Sihaloho.
(cho)