Tanjungpinang, LintasKepri.com – Makmur Saputra (MS) nekat menjual satu unit mobil Toyota Rush Putih dengan nomor polisi BP 1573 TQ milik majikannya. Menurut dia karena sakit hati.
“Saya sering dikatain kasar. Makanya saya jual mobil majikan saya,” ungkapnya, Senin (20/2).
Mobil tersebut ia jual seharga Rp170 Juta kepada Steven Alias Acai.
Makmur Saputra kepada awak media mengaku bahwa sebelumnya ia memiliki hubungan asmara terhadap majikannya itu.
“Awalnya memang saya memiliki hubungan. Tapi sekarang tidak lagi” katanya.
Tersangka Makmur Saputra menyebut bahwa sejumlah uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk biaya hidup selama masa pelarian.
(Suaib)