Sabtu dan Minggu Tak Bisa Nikah di KUA

Muhammad Faiz
Sabtu dan Minggu Tak Bisa Nikah di KUA
Kepala KUA Bukit Bestari Doni Rahman. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepi.com, Tanjungpinang– Mulai tahun 2025, jadwal layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengalami perubahan.

Hal itu merujuk aturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024. Dimana, KUA hanya akan membuka layanan pernikahan gratis pada hari kerja, Senin hingga Jumat.

Kepala KUA Kecamatan Bukit Bestari, Doni Rahman, menjelaskan meskipun kantor KUA tutup pada Sabtu dan Minggu, masyarakat tetap bisa melangsungkan pernikahan di luar jam layanan tersebut.

Dengan syarat membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu.

“Pernikahan di akhir pekan tetap bisa dilakukan, namun tidak gratis. Biayanya masuk ke kas negara melalui sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS, yang telah diterapkan sejak 2019,” ujar Doni.

Ia menegaskan, sistem ini bertujuan menghindari praktik pungutan liar (pungli). Selain itu, penghulu yang bertugas dilarang menerima imbalan apa pun dari calon pengantin (catin).

“Jika ada penghulu yang hadir, cukup dihidangkan makanan saja sebagai bentuk penghormatan,” tambahnya.

Doni juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi dokumen berikut sebelum mengajukan pernikahan di KUA:
• N1 (Surat Keterangan Untuk Menikah) dari Kelurahan.
• Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT).
• Akta kelahiran dan ijazah (opsional).
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Kartu Keluarga (KK).
(Mfz)

Editor: Ism

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *