Saat Ditangkap, Polisi Temukan 77 Butir Pil Ekstasi dari Tangan Oknum Satpol PP Tanjungpinang

Avatar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (kanan) saat menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika di Mapolda Kepri, Rabu (19/8). Foto: Ist.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (kanan) saat menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika di Mapolda Kepri, Rabu (19/8).

Kepri, LintasKepri.com – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang berinisial RSP alias R ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Jumat (14/8) kemarin, terkait narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, menuturkan, dari hasil penggeledahan terhadap R ditemukan 77 butir pil ekstasi.

“Ditangkap di Tanjungpinang,” ujar Harry, Rabu (19/8).

Dia menjelaskan, R pengedar pil ekstasi yang membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 77 butir. R yang berdinas di Satpol PP Kota Tanjungpinang ini berstatus ASN.

Harry melanjutkan, pada saat tim melakukan penangkapan terhadap R, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.

“Pil ekstasi tersebut akan diedarkan oleh tersangka di Tanjungpinang,” katanya.

Akibat perbuatannya, R dikenakan pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2).

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Harry.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Gulkar Kota Tanjungpinang, Hantoni, ketika ditanya terkait anggotanya ditangkap, belum mengetahui kabar itu.

“Belum tahu saya. Belum dapat info,” ujar Hantoni melalui sambungan seluler.

(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *