Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang akan memberi tanda pada rumah warga yang menerima bantuan sosial (Bansos) atau Program Keluarga Harapan (PKH) agar lebih transparan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Amrialis, menuturkan, tanda akan dipasang secara permanen dalam bentuk label yang menandakan penghuni rumah tersebut merupakan warga yang menerima bantuan.
“Bila anggarannya disetujui pada APBD Perubahan, maka rencana pemasangan label itu akan dilaksanakan. Anggarannya tidak besar, hanya cat semprot dan kertas,” katanya, Senin (22/6) lalu.
Amrialis menjelaskan, sebelum pemasangan tanda itu dilakukan, harus dibahas bersama. Selain dibahas bersama, juga harus menjadi peraturan daerah (Perda). Saat ini Dinsos kota menunggu rencana itu untuk disetujui.
“Tujuannya agar bantuan itu tepat sasaran dan yang tidak lagi menerima akan dikeluarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” ujar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini.
Rumah yang akan diberi tanda itu, sebut Amrialis, berjumlah sekitar 11 ribu unit rumah. Dan rumah itu diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Jika mereka hapus tanda penerima, kita akan keluarkan mereka dari penerima bantuan. Jadi kalau si penerima ini merasa mampu, kan ada tanda itu, dia jadi malu kan,” ucap Amrialis.
Dengan begitu, nilai Amrialis, penurunan angka dan mengatasi kemiskinan yang menandakan suatu daerah sudah berhasil. Sebaliknya, jika angkanya bertambah, itu artinya gagal.
(san)