Kepri, LintasKepri.com – Sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan corona (COVID-19) di Provinsi Kepri, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) hingga saat ini belum menerima dana klaim biaya perawatan pasien COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri, Elfiani Sandri, Sabtu.
Meski belum menerima dana klaim biaya perawatan pasien COVID-19, kata Elfiani, RSUD RAT sudah mengajukan klaim melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tetapi klaim tersebut belum ada yang diterima oleh BPJS.
Dia menyampaikan, klaim yang diajukan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS sebelum diajukan ke Kemenkes.
“Klaim yang kita ajukan belum ada yang disetujui oleh mereka (BPJS). Sehingga belum ada yang dibayarkan ke kita (RSUD RAT),” katanya.
Menurut Elfiani, alasan pihak BPJS belum menerima klaim yang diajukan karena data pasien yang belum lengkap dan lain sebagainya. Adapun data pasien yang dimaksud, misalnya pasien tidak menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti diri lainnya, lembar hasil pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR) yang belum lengkap dan lain-lain.
“Menurut hasil verifikasi mereka, karena ada data pasien yang belum lengkap dan lain-lain sehingga klaim yang kita ajukan belum ada yang disetujui. Sampai saat ini kita masih menunggu,” demikian kata Elfiani.
(san)