RP Bungkam Ditanya Soal Kasusnya Naik ke Penyidikan

Avatar
Ijazah Palsu (Ilustrasi)
Ijazah Palsu (Ilustrasi).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian setempat telah menaikkan kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial RP dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

RP yang dikonfirmasi LintasKepri, Rabu (8/7), tidak merespon pesan WhatsApp maupun telepon yang dilayangkan awak media ini.

Sementara itu, penasehat hukum RP, Urip Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai pengacara, Urip meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak ada niat jahat untuk memalsukan ijazah pendidikan sarjana.

“Sepengetahuan saya, RP memiliki legalisir ijazah tahun 2019 bahkan 2020 dan telah pula diserahkan pada penyidik,” katanya dikonfirmasi LintasKepri, Rabu (8/7).

Urip juga mengungkapkan bahwa RP akan menambah penasehat hukum untuk menghadapi kasus ini.

“Bahkan, RP akan menambah penasehat hukum dari DPW PKB untuk menghadapi kasus yang beliau hadapi saat ini. Karena memang menurut kami beliau memiliki cukup bukti ijazahnya asli,” tutur mantan kuasa hukum Pemkot Tanjungpinang ini.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus Pelita Bangsa di Medan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

“Kita mendapatkan fakta bahwa perguruan tinggi sudah dibubarkan Agustus 2019, dan kita mendapatkan juga bahwa kemungkinan ini perbuatan pidana terjadi,” katanya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/6) kemarin.

Selain itu, polisi juga mendapatkan fakta bahwa oknum dewan ini (RP,-red) tidak pernah menyelesaikan kuliah di kampus tersebut.

“Berdasarkan surat keterangan yang kita terima, mahasiswa (terlapor) dikeluarkan dari kampus,” tegas Rio tanpa menyebutkan waktu oknum DPRD Tanjungpinang itu dikeluarkan dari kampus.

Sebelumnya juga, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Maret 2020 lalu melaporkan RP ke Polres Tanjungpinang karena diduga menggunakan ijazah palsu.

PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan datang ke Satreskrim pada Senin (9/3) lalu.

“Kedatangan kita hari ini ke Reskrim Polres Tanjungpinang untuk melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial RP atas dugaan pemalsuan ijazah atau ijazah palsu,” tegas Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad.

Dia menyebut, dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan yakni S1 Bahasa Indonesia dan Sastra, dan S2.

“Kita telah mendapatkan alat bukti atas pemalsuan ini. Sebab itulah masalah ini kita laporkan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Pandi, RP ternyata telah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.

“Ini kita peroleh setelah melakukan kroscek melalui website Dikti. Kita cek di website Dikti yang bersangkutan telah dikeluarkan dari kampus tahun 2017. Namun ijazah S1 dikeluarkan kampus tahun 2012,” terangnya.

Hanya saja laporan PMII Tanjungpinang-Bintan ini tidak diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Kita disarankan agar membuat pengaduan langsung ke Polres Tanjungpinang. Langsung saja buat pengaduan ke Kapolres dengan Cq Satreskrim Polres Tanjungpinang agar penyidik mengetahuinya. Itu arahan dari Kasat Reskrim kepada kita,” jelas Pandi.

Sebelumnya juga, RP ketika dikonfirmasi menyarankan media ini agar permasalahan itu ditanyakan langsung melalui Kuasa Hukumnya.

“Hehe…. klo masalah itu langsung ke penasehat hukum saya saja bang… Urip Santoso,” tulisnya.

Sementara itu, Urip Santoso selaku Penasehat Hukum RP, menilai itu pengaduan bukan laporan yang dilayangkan PMII Tanjungpinang-Bintan.

“Bila itu laporan, justru saya mau tanya dasar laporannya apa,” tanyanya.

“Perlu kami sampaikan bahwasanya klien kami punya foto copy ijazah tahun 2014, 2019 dan 2020 dan kemarin baru juga dilegalisir serta ada surat keterangan kalau yang bersangkutan kuliah,” tambah Urip.

(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *