Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang dr Eka Hanasarianto menyebut ada sekitar 7000 warga di Kota Tanjungpinang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Akibatnya bakal menerima sanksi pembekuan data kependudukan dikarenakan belum melakukan perekaman.
Terkait pernyataan yang dilontarkannya itu, dr Eka tak berani menjamin bahwa warga Kota Tanjungpinang yang belum melakukan perekaman e-KTP bakal bebas dari sanksi pembekuan data kependudukan.
Sanksi tersebut pernah disampaikan olehnya beberapa waktu lalu ke masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Eka menyampaikan perihal itu sebelum tenggang waktu perekaman e-KTP berakhir pada 30 September 2016 lalu.
“Tak mungkin juga proses perekaman e-KTP tidak ada lagi untuk warga negara Indonesia sendiri,” katanya saat di jumpai di kantor Walikota Tanjungpinang.
Menurutnya, sanksi pembekuan data kependudukan sebenarnya memberikan pendidikan terhadap masyarakat agar tertib.
Karena itu juga Eka bersikukuh mengatakan bahwa negara tidak akan membekukan data kependudukan warganya sendiri yang belum merekam e-KTP walaupun telah habis masa tenggang yakni 30 September 2016.
Mengenai perpanjangan waktu masa perekaman e-KTP yang sempat terdengar olehnya sampai pertengahan 2017 mendatang, masih belum jelas sumbernya. Karena Disdukcapil Tanjungpinang belum menerima surat resmi dari kementerian pusat.
“Katanya diperpanjang sampai pertengahan 2017, tapi saya belum terima surat resmi dari pemerintah pusat,” kata Eka.
Dia tak mau beranggapan bahwa warga yang belum melakukan perekaman e-KTP akan langsung dibekukan mengingat akan sulit melakukan transaksi seperti mendaftar sebagai peserta BPJS, pasport maupun transaksi perbankan. (Iskandar)