Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada 4.459 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama satu tahun.
Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan kajian terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan para petugas KPPS yang mencapai Rp 1 Miliar.
“Pemerintah akan menjamin para petugas KPPS dengan menanggung biaya premi yang menunggak tersebut. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kemendagri dan Kemenkes,” jelas Hasan.
Anggaran senilai Rp 300 juta telah dialokasikan untuk program ini. Teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut dengan Sekda dan Kepala BPJS.
Sebagai upaya antisipasi lonjakan kebutuhan layanan kesehatan saat pemilu, Hasan menginstruksikan seluruh Puskesmas di Tanjungpinang untuk beroperasi selama 13 jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
“Karena puskesmas tutup biasanya jam 04.00, tapi perhitungannya mungkin baru terhitung 2 surat suara saja. Karena prosesnya panjang hingga 5 jenis surat maka kita sesuaikan,” pungkasnya.(Mfz)
Editor: Brm