Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (30/10).
Pemanggilan Riany terkait kasus penggelapan pajak BPHTB pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang yang dilakukan oleh oknum ASN inisial Y senilai Rp1,2 miliar.
Riany terlihat hadir di Kejari Tanjungpinang pada pukul 10.00 WIB, menggunakan mobil Toyota Rush hitam, didampingi stafnya.
Sesampainya di Kejari, Riany mengisi absen sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan Kasi Intel.
“Ya, saya datang sama staf,” ucap Riany sembari meninggalkan awak media.
Hingga berita ini dimuat, pemeriksaan terhadap Riany masih berlangsung.
(cho)