Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany, diperiksa Kejaksaan setempat selama 8 jam terkait dugaan kasus penggelapan pajak BPHTB yang dilakukan oleh oknum ASN inisial Y senilai Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Ramatullah, Rabu (30/10), mengatakan keterangan Kepala BP2RD itu sangat penting dalam kasus dugaan penggelapan pajak ini untuk pengembangan.
Rizky menyebut, pemeriksaan terhadap Riany menjadi titik awal mengungkap kasus.
“Alhamdulillah progres kasus ini semakin terbuka dan kelihatan detailnya pihak-pihak yang juga turut mengetahui kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang Riany, saat ditanya awak media, mengaku lupa jumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh Jaksa kepadanya.
“Saya lupa tanya tadi sama Jaksa yang memintai keterangan kepada saya berapa pertanyaan yang ditanyakan,” katanya usai menjalani pemeriksaan.
Intinya, kata Riany, pertanyaan umumnya berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan pajak BPHTB yang dilakukan oleh oknum ASN di BP2RD Tanjungpinang pada saat itu.
“Saya harus memberikan keterangan, sekarang sedang mengumpulkan bukti keterangan,” ucapnya.
Riany mengaku siap memberikan keterangan lanjutan yang dibutuhkan dalam kasus tersebut jika dipanggil kembali oleh Jaksa.
“Haruslah, kita harus bekerjasama dengan Kejaksaan untuk mendapat titik terang,” tegasnya.
Riany masih enggan membeberkan berapa jumlah penggelapan nilai pajak dalam kasus tersebut saat ditanya.
“Saya tidak bisa membicarakan terkait dengan materi, karena kebetulan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan. Jadi kita bersabar sajalah,” jawabnya.
Riany mendukung pengungkapan kasus ini. “Pasti, kita kooperatif untuk mendapat titik terang,” tutupnya.
(cho)