Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk kawanan residivis pengedar narkoba jenis sabu.
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah saat press rilis di Polres Tanjungpinang mengatakan anggota satuan narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar sabu dengan inisial YA, RR Dan MS sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti.
“Tersangka yang diamankan tiga orang berinisial YA, RR dan MS dengan barang bukti yakni 5 paket sabu 7,94 pergram, 1 paket ganja 1,59 gram dan 1 paket alat isap dan 2 buah timbangan digital yang berhasil diamankan Satresnarkoba, ” katanya saat memimpin press rilis di ruang Rupatama Polres Tanjungpinang, Sabtu (2/9).
Andi mengatakan ketiga tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dikarenakan barang bukti sabu melebih 5 gram, maka 3 tersangka ini terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(Iskandar)