Residivis Pembunuhan Ditangkap karena Sabu

Avatar
Residivis Pembunuhan Ditangkap karena Sabu. Foto: ist
Residivis Pembunuhan Ditangkap karena Sabu. Foto: ist

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus residivis kasus pembunuhan berinisial GG, di tepi jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah, Jumat (24/7) sekitar pukul 10.15 WIB kemarin.

“GG diamankan karena diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju, Selasa (28/7).

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa pelaku dicurigai dan diduga memiliki sabu.

Mengetehui hal itu, Ronny memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kabar tersebut.

“Ternyata benar infonya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk diatas motor langsung diinterogasi dan dilakukan penggeledahan,” katanya.

Hasil dari penggeledahan diatas motor, petugas berhasil menemukan 1 buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna coklat berisi 1 paket sabu.

“Dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna silver beserta kartu didalamnya serta 1 unit handphone merek Nokia warna abu-abu beserta kartu didalamnya,” jelas Ronny.

Selanjutnya polisi membawa pelaku ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya dengan disaksikan Wakil Ketua RT setempat, melakukan penggeledahan di kamar tidur pelaku.

“Kita temukan 1 buah tas sandang warna hitam merek Fashion didalamnya terdapat 1 paket diduga sabu dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting warna biru, dan 2 buah korek api gas,” papar Ronny.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa 2 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya yang rencananya akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap.

“Saat ditest urine, pelaku diketahui positif menggunakan narkoba. Selain sebagai pemakai, pelaku ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” kata Ronny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun.

(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *