Tanjungpinang, LintasKepri.com – Is (33) warga Jalan Bahari Gang TeriĀ Nomor 29, Kecamatan Tanjungpinang Barat diringkus Tim Reserse Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Hotel BBR Jalan Pantai Impian Kota Tanjungpinang.
Ia berhasil diringkus pada Rabu (22/02) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
“Dari laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dan bergerak ke kamar 208 Hotel BBR,” katanya.
Dari tangan pelaku polisi menemukan 2 paket Sabu dengan berat 23 Gram dan 7 Gram serta 2 butir ekstasi.
“Selain dua paket tersebut anggota juga mendapatkan satu timbangan digital, bong, dan mancis,” ungkapnya.
Tersangka Is merupakan residivis yang baru usai menjalani hukuman setelah divonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kasus Narkoba.
“Is sekitar 5 bulan yang lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” kata Andy.
(Suaib)