Resahkan Warga, Satpol PP Bongkar Tower Indosat

Avatar
Aparat Kepolisian bersama PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, merobohkan Tower Providers Indosat, di Jalan Handoyo Putri, Perum Pinlang Mas, Selasa (16/5).
Aparat Kepolisian bersama PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, merobohkan Tower Providers Indosat, di Jalan Handoyo Putri, Perum Pinlang Mas, Selasa (16/5).
Aparat Kepolisian bersama PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, merobohkan Tower Providers Indosat, di Jalan Handoyo Putri, Perum Pinlang Mas, Selasa (16/5).
Aparat Kepolisian bersama PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, merobohkan Tower Providers Indosat, di Jalan Handoyo Putri, Perum Pinlang Mas, Selasa (16/5).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama dinas perizinan terkait membongkar Tower Providers Indosat, yang berada di Jalan Handoyo Putro, Perumahan Komplek Pinlang Mas, dan Lembah Asri, Selasa (16/5) sekira pukul 10.30 WIB.

“Sebelumnya kita sudah ingatkan kepada pemilik Providers (Indosat,red) untuk segera memindahkan ataupun membongkar tower ini, pasalnya warga mencemaskan tower dapat roboh, dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan,” kata Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Nanang saat dijumpai di lokasi tower tersebut.

Diketahui, tower tersebut masuk kedalam wilayah Site Bintan Airport, dengan kontur tanah yang mulai menurun, tower setinggi sekira 52 meter tersebut harus segera dipindahkan, maupun dirobohkan, mengingat sebelumnya telah dibahas bersama antar Pemerintah Kota, Unsur Muspida dan pihak Providers beberapa bulan lalu.

Nanang, Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kota TanjungpinangNanang, Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tanjungpinang
Nanang, Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tanjungpinang

“Pada rapat bersama Muspida beberapa bulan lalu, pihak proveder berjanji akan membongkar tower tersebut, namun hingga kini tidak juga dibongkar, maka pihak pemerintah yang akan membongkarnya, mengingat kontur tanah yang akan roboh,” ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Andri Prayuda kepada LintasKepri.com.

Untuk pembongkaran tersebut, pihak Providers bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan dimulai dari hari ini, Selasa (16/5) hingga 13 Juni 2016.

“Kita minta pemilik lahan tidak menempatkan tower tersebut, dengan masa waktu pembongkaran selama satu bulan,” tegas PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yudi sambil menunjukkan kontur tanah yang semakin menurun, terlebih ketika hari hujan.

Dalam perobohan tower tersebut, ikut menyertakan puluhan aparat kepolisian Polres Tanjungpinang. (Aji Anugraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *