Tanjungpinang, LintasKepri.com -Dimalam ketiga Bulan Suci Ramadhan ke 1437 H Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang, menutup paksa tiga Warung Internet (Warnet) dilokasi yang berbeda di dalam Kota Tanjungpinang, Kamis (09/06) dinihari.
Ketiga Warnet yang ditutup paksa tersebut diantaranya, Warnet di jalan Pemuda, Embas Warnet, serta Warnet yang tidak memiliki izin di jalan DI Penjaitan, Kilometer Tujuh, Kota Tanjungpinang.
Selain menutup paksa ketiga Warnet tersebut, petugas juga memberikan Surat Teguran pertama kepada pemilik Warnet.
“Untuk minggu pertama puasa, kita memberikan surat teguran pertama terlebih dulu, jika mereka juga masih melanggar waktu yang ditentukan, maka diberi surat teguran ke dua dan ketiga. jika pemilik warnetnya tidak mengindahkan, maka kita akan cabut izin usahanya,” Kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yudi kepada LintasKepri.com dihalaman kantornya usai menggelar razia.
Dari pantauan LintasKepri.com dilapangan, petugas menyisir sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang, yang diduga menjadi target operasi. diantaranya, warnet, tempat panti pijat serta taman-taman yang ada dikota Tanjungpinang, yang diduga masih beroprasi selama bulan suci ramadhan.
Lokasi yang disisir petugas diantaranya, Jalan Tambak, jalan Kamboja hingga warnet di jalan ganet kilo meter (Km) 11 Tanjungpinang.
Tidak hanya itu, para pamong juga menyisiri komplek Bintan Center. Sayangnya dalam oprasi tersebut petugas tidak menemukan apapun. petugas hanya menemukan pra remaja di taman Halaman Bunda tepi laut yang sedang berkumpul sambil menikmati minuman keras, mereka kemudian dibubarkan petugas.
Razia yang dilakukan Satpol PP Tanjungpinang ini hanya memakan waktu 2 jam, dengan cara konfoy keliling Kota Tanjungpinang, mulai dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, kemudian petugas kembali ke markas Satpol PP Jalan H Agus Salim Tepi Laut, Kota tanjungpinang.(Aliasar)